Layani E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Terancam Diberhentikan Permanen
Saat ini Asep masih menjalani pemeriksaan oleh pihak terkait untuk melihat jelas kasus tersebut apakah terjadi kelalaian dan unsur kesengajaan. Dari situ pihak kelurahan bisa dinilai apakah memberikan kemudahan bagi Djoko Tjandra dalam pengurusan KTP-nya. Atas dasar itu pula Asep di non-aktifkan dari jabatannya sementara agar fokus menyelesaikan persoalan tersebut.
"Karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi kami berharap diselesaikan dulu, karena kantor lurah perlu tetap menjalankan pelayanan. Kalau lurahnya masih dipanggil sana sini sementara kami carikan dulu orang lain," kata Wali Kota Jaksel Marullah Matali dikonfirmasi terpisah.
Diketahui polemik pengurusan E-KTP Djoko Tjandra mencuat ke publik setelah buronan kelas kakap itu diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mengurus E-KTP. Pengurusan itu dilajukan sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.
Saat itu, Asep mengaku tak tahu bahwa Djoko Tjandra masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia beranggapan Djoko Tjandra seperti warga lain yang membutuhkan pelayanan. Asep juga menyebut empat Closed Circuit Television (CCTV) di kantornya rusak saat Djoko Tjandra datang untuk mengurus E-KTP.
Editor: Rizal Bomantama