Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Layani E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Terancam Diberhentikan Permanen

Minggu, 12 Juli 2020 - 01:53:00 WIB
Layani E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Terancam Diberhentikan Permanen
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kelurahan Grogol Selatan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menjadi perhatian setelah buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali Djoko Tjandra datang pada 8 Juni 2020. Djoko disebut mengurus E-KTP saat itu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan Lurah Grogol Selatan non-aktif Asep Subhan bisa saja diberhentikan karena polemik tersebut. Hal itu akan diputuskan setelah pemeriksaan oleh inspektorat dan camat.

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan lalai menjalankan tugas yang berkaitan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 bisa dibebaskan karena dinilai tidak disiplin menjalankan kewajiban sebagai PNS yang memangku jabatan lurah," kata Chaidir di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Chaidir, Asep sebagai lurah harus berkoordinasi sebelum memproses pengurusan E-KTP milik Djoko Tjandra untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Salah satunya mengantisipasi status yang bersangkutan sebagai buronan.

"Sebagai PNS yang memangku jabatan pamong lurah seharunya koordinasi dahulu dengan atasan langsungnya dan instansi terkait," ucapnya.

Saat ini Asep masih menjalani pemeriksaan oleh pihak terkait untuk melihat jelas kasus tersebut apakah terjadi kelalaian dan unsur kesengajaan. Dari situ pihak kelurahan bisa dinilai apakah memberikan kemudahan bagi Djoko Tjandra dalam pengurusan KTP-nya. Atas dasar itu pula Asep di non-aktifkan dari jabatannya sementara agar fokus menyelesaikan persoalan tersebut.

"Karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi kami berharap diselesaikan dulu, karena kantor lurah perlu tetap menjalankan pelayanan. Kalau lurahnya masih dipanggil sana sini sementara kami carikan dulu orang lain," kata Wali Kota Jaksel Marullah Matali dikonfirmasi terpisah.

Diketahui polemik pengurusan E-KTP Djoko Tjandra mencuat ke publik setelah buronan kelas kakap itu diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mengurus E-KTP. Pengurusan itu dilajukan sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.

Saat itu, Asep mengaku tak tahu bahwa Djoko Tjandra masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia beranggapan Djoko Tjandra seperti warga lain yang membutuhkan pelayanan. Asep juga menyebut empat Closed Circuit Television (CCTV) di kantornya rusak saat Djoko Tjandra datang untuk mengurus E-KTP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut