Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (Gage) pada Kamis, (28/9/2023) besok. Hal itu bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pada Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 88 Tahun 2019 disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Peniadaan sistem ganjil genap pada 28 September 2023 bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1445 H," ujar Syafrin, Rabu (27/9/2023).
Kebijakan tersebut kata Syafrin juga sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.