LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Saksi Kunci di Kasus Mario Dandy
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17). Alasannya karena pemenuhan hak prosedural.
“Diterima dan diberikan perlindungan (untuk saksi N dan R),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan perlindungan yang diberikan terhadap saksi N dan R sudah sesuai aturan.
“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” kata Hasto.
Lebih lanjut, jenis perlindungan yang diberikan, kata Hasto berupa pemenuhan hak prosedural.