LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Saksi Kunci di Kasus Mario Dandy
“Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata dia.
Sebelumnya, dua saksi kunci yakni N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mengajukan perlindungan ke LPSK.
Saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy diketahui merupakan pasangan suami istri dan juga orang tua dari teman korban. Pengajuan perlindungan ke LPSK tersebut juga dibenarkan oleh pengacara mereka, Muannas Alaidid.
“Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam kompleks, sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke RS,” kata Muannas saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Muannas menyebutkan pengajuan perlindungan dari LPSK perlu dilakukan. Sebab saksi N mengalami trauma dan R merasa keamanan keluarganya perlu dilindungi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq