LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Saksi Kunci di Kasus Mario Dandy
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17). Alasannya karena pemenuhan hak prosedural.
“Diterima dan diberikan perlindungan (untuk saksi N dan R),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan perlindungan yang diberikan terhadap saksi N dan R sudah sesuai aturan.
“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” kata Hasto.
Lebih lanjut, jenis perlindungan yang diberikan, kata Hasto berupa pemenuhan hak prosedural.
“Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata dia.
Sebelumnya, dua saksi kunci yakni N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mengajukan perlindungan ke LPSK.
Saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy diketahui merupakan pasangan suami istri dan juga orang tua dari teman korban. Pengajuan perlindungan ke LPSK tersebut juga dibenarkan oleh pengacara mereka, Muannas Alaidid.
“Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam kompleks, sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke RS,” kata Muannas saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Muannas menyebutkan pengajuan perlindungan dari LPSK perlu dilakukan. Sebab saksi N mengalami trauma dan R merasa keamanan keluarganya perlu dilindungi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq