LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, putusan penahanan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
Kak Seto Sebut Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy Semakin Membaik
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi bakal ditahan di LPKS.
"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq