LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh AG (15). AG merupakan pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Alasan penolakan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh Susi. Kendati demikian, Susi menyebutkan akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.
“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, polisi sudah menahan perempuan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.