Mahasiswi Dilecehkan Ayah Kandung, RPA Perindo Dampingi Ibu Korban
Senin, 29 Juli 2024 - 14:39:00 WIB
Sebelumnya, HS telah lama bercerai dengan mantan istrinya dan telah memiliki keluarga lagi. Saat kejadian pelecehan, korban diajak oleh HS jalan-jalan ke tempat kerja pelaku.
"Setelah itu, dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan berkata 'ini tempat apa?'. Kemudian di bawah ancaman, pelaku mengatakan tidak apa-apa, kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek (kelamin korban), itu modus terlapor," kata Kenzo.
RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus ini hingga tuntas. Sampai saat ini, RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Kenzo.
Editor: Reza Fajri