Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Dorong Seluruh Kepala Daerah Bangun Mal Pelayanan Publik, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta Kembali Dibuka

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:53:00 WIB
Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta Kembali Dibuka
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka mal pelayanan publik saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Pembukaan mal disiapkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan, dalam melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.

"Kami masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu kami telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut terdiri dari, di tempat kerja di mana setiap pegawai dan pengunjung mal pelayanan publik wajib mengenakan masker dan diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk.

Kemudian menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja serta pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung ruangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut