Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta Kembali Dibuka
Rabu, 17 Juni 2020 - 07:53:00 WIB
"Hal yang sama juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, Walikota Kota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi," ujar Benni.
Selanjutnya, protokol pengaturan tata letak ruang dalam jarak tempat duduk dan jarak loket minimal 1 meter, serta menjaga kontak fisik antar manusia atau physical distancing yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung.
"Sementara untuk peninjauan lapangan (survey) dalam rangka penelitian teknis perizinan dengan memanfaatkan sistem teknologi dan informasi yang telah disiapkan," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq