Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rios Rahmanto. Adapun sidang itu digelar pada Kamis (30/10/2025).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara," ucap Rios membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025).
Selain kurungan badan, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ucap Rios.