Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

Masa Sosialisasi Gage Hari Ini Terakhir, Besok Melanggar Akan Ditilang

Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:28:00 WIB
Masa Sosialisasi Gage Hari Ini Terakhir, Besok Melanggar Akan Ditilang
Polisi menghentikan kendaraan di masa sosialisasi aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jalan S Parman, Jakarta Barat. (Foto: Dimas Choirul).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan aturan gage mulai Senin (25/10/2021). Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya. 

Sementara, penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar akan berlaku mulai Kamis (28/10/2021). Para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut