Masa Sosialisasi Gage Hari Ini Terakhir, Besok Melanggar Akan Ditilang
Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:28:00 WIB
Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan aturan gage mulai Senin (25/10/2021). Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya.
Sementara, penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar akan berlaku mulai Kamis (28/10/2021). Para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.
Editor: Kurnia Illahi