Masa Tahanan AG Pacar Mario Dandy Diperpanjang
JAKARTA, iNews.id - Polisi memperpanjang masa tahanan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17). Perpanjangan masa tahanan sudah sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan masa tahanan AG diperpanjang delapan hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Iya sesuai undang-undang kita perpanjang,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Selain AG, Polda Metro Jaya juga memperpanjang masa penahanan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Iya betul (diperpanjang),” ujar dia.
Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak Senin (22/2/2023). Penahanan dilakukan langsung usai Mario ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan untuk Shane Lukas, ditahan sejak Jumat (24/3/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq