Melahirkan Diam-Diam di Rumah Majikan, ART di Cempaka Putih Siram Bayinya hingga Tewas
Atas perbuatannya tersebut polisi menetapkan Niawati sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45a jo Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kepadanya diterapkan pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Cempaka Putih Barat XXIII, Cempaka Putih, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi di tumpukan sampah rumah warga. Dari video yang diterima, kepala jasad bayi malang berada di antara sampah rumah tangga.
"Ini posisinya di Cempaka Putih Barat 23, ini bak sampahnya. Nah itu kepala mayat bayi biar jelas ada di plastik sampah," ucap warga dalam video yang diterima, Senin (9/1/2023).
Editor: Rizal Bomantama