Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Tumbang Dekat Bundaran Senayan, Transjakarta Rekayasa Rute Manggarai-Blok M
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi Besok, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Anies

Rabu, 06 Mei 2020 - 18:59:00 WIB
Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi Besok, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Anies
Stasiun MRT di Bendungan Hilir, Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Senada dengan MRT, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga tetap akan beroperasi sesuai Pergub No 33/2020 tentang PSBB. "Kita tetap beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dan membatasi penumpang serta mewajibkan penggunaan masker," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB. Di dalamnya terdapat pasal soal peraturan moda transportasi.

Moda transportasi selama pemberlakuan PSBB diberlakukan pembatasan sementara kendaraan untuk pergerakan orangg dan barang di Jakarta. Artinya bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitas 50 persen dan beroperasi dari pukul 6.00-18.00 WIB.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut