Miris, Emak-Emak Nekat Jual Sabu untuk Bayar Sekolah Anak
Jumat, 22 Oktober 2021 - 14:04:00 WIB
Dari pendalaman polisi, diketahui WBR merupakan jaringan pengedar sabu Lapas Cipinang dan Serang. Dia biasa mengedarkan sabu di wilayah Serang dan Tangerang. Sekali transaksi, dia diberi upah Rp250.000-500.000.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan kurir ini diketahui dikendalikan dari lapas. Jadi dia ambil atau beli barang narkotika itu dari salah satu orang yang ada di dalam lapas," tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan total 19,66 gram sabu yang disimpan dalam klip bening siap edar. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114, 112, 111 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq