Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Petugas PPSU Jaktim Temukan Bayi di Tumpukan Sampah saat Kerja Bakti
Advertisement . Scroll to see content

Modus Perdagangan Bayi di Depok, Pelaku Cari Ibu yang hendak Jual Anak Lewat Medsos

Senin, 02 September 2024 - 19:08:00 WIB
Modus Perdagangan Bayi di Depok, Pelaku Cari Ibu yang hendak Jual Anak Lewat Medsos
Sindikat penjualan bayi digagalkan Polres Depok. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang dari orang tua bayi suami istri. Ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir," ujarnya.

Lebih lanjut, Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan kedelapan tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. 

"Jadi UU No.21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannyas ama," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut