Muhammadiyah Larang Pengurus Masjid Gelar Buka Bersama
JAKARTA, iNews.id - Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) melarang pengurus masjid menggelar buka puasa bersama. Alasannya, Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
Aturan itu tertuang pada Surat Edaran no 01/EDR/I.0/E/2022. Pengurus masjid dan musala diimbau tetap mengutamakan kesehatan.
"Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker," tulis Surat Edaran seperti dilihat di situs resmi Muhammadiyah, Rabu (30/3/2022).
Untuk pembagian takjil, jemaah diminta hati-hati dan tidak saling berbicara. "Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma," tulis Surat Edaran itu lagi.
Berikut ini aturan lengkap Surat Edaran terbaru jelang Ramadan :
1. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).