Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Mutilasi Teman, Manusia Silver di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Sabtu, 16 Januari 2021 - 15:50:00 WIB
Mutilasi Teman, Manusia Silver di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Majelis Hakim menyatakan terdakwa AYJ (17) bersalah dan divonis tujuh tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis (4/1/2021). Terdakwa AYJ merupakan manusia silver yang secara sadis memutilasi korban Dony Saputra (24) di Bekasi Barat, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum AYJ, Maryani mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Yang memperberat atas putusan hakim yakni terdakwa karena memang direncanakan dan adanya mutilasi,” kata Maryani saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Sementara itu, kata dia, pertimbangan yang dinilai meringankan terdakwa yakni AYJ dianggap kooperatif saat melakukan proses persidangan, keterangan di persidangan konsisten, masih di bawah umur dan juga berstatus korban sodomi.

”Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi,” ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut