Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Mutilasi Teman, Manusia Silver di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Sabtu, 16 Januari 2021 - 15:50:00 WIB
Mutilasi Teman, Manusia Silver di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Maryani pun mengaku tak mengajukan banding atas putusan dan akan melakukan mediasi kepada terdakwa untuk menjalankan masa hukuman.”Yang bersangkutan juga menerima. Dan yang jadi pertimbangan hakim juga karena AYJ menerima dan mengakui perbuatannya karena kesal sering disodomi oleh korban,” katanya. 

Nantinya, AYJ yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dalam rangka proses rehabilitasi di Lapas Anak Bandung. 

Setelah usianya telah menginjak 18 tahun di pertangahan tahun, AYJ dianggap sudah dewasa dan akan menjalani hukumannya di penjara orang dewasa.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut