Nekat Produksi Uang Palsu, Pasangan Kekasih di Cikarang Bekasi Ditangkap Polisi
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka belajar membuat uang palsu secara otodidak dan tidak terhubung dengan kelompok lain.
"Sejak akhir tahun 2023, mereka sudah berhasil menjual uang palsu senilai Rp100 juta. Keuntungannya dihitung dengan rasio 1:5, jadi sekitar Rp 20 juta," tutur Twedi.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain pemotong kertas, lem semprot, kertas putih, lem kertas, cat kaleng, gliter, tinta printer, plastik karet, dan plastik miko.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq