Nominal Zakat Fitrah Ramadan Ditetapkan Rp35.000 per Orang
TANGERANG, iNews.id - Nominal zakat fitrah bulan Ramadan 1442 Hijriyah sudah ditetapkan oleh Baznas Kota Tangerang. Besarannya Rp35.000 per orang dengan merujuk harga beras yang disetarakan Rp14.000 per kilogram atau Rp10.000 per liter.
Ketua Baznas Kota Tangerang HM Aslie Elhusyairy mengatakan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil koordinasi bersama MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama serta organisasi perangkat daerah (OPD).
Nominal zakat fitrah tahun ini jika dibandingkan tahun lalu memang berbeda yakni mengalami penurunan. Pada tahun lalu Baznas menetapkan besaran zakat fitrah per orang yakni Rp40.000.
"Karena tahun ini ada pandemi dan menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian," katanya, Jumat (2/4/2021).
HM Aslie menjelaskan masyarakat telah mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang sebesar Rp35.000.
Zakat fitrah, kata dia diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.
"Semisal, ya kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp12.000 per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang Rp42.000. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” katanya.