Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Nominal Zakat Fitrah Ramadan Ditetapkan Rp35.000 per Orang

Jumat, 02 April 2021 - 21:02:00 WIB
Nominal Zakat Fitrah Ramadan Ditetapkan Rp35.000 per Orang
Ilustrasi zakat. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

HM Aslie menuturkan dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah ini diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Tangerang karena tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Setelah ini, Baznas akan menyebarkan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang. Dia mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ.

"Nanti kita akan sebar kupon zakat fitrah ke UPZ-UPZ setempat, kita berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sehingga dapat kita salurkan pada minggu ketiga Ramadhan,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangerang KH Ghozali Barmawi menambahkan penetapan besaran zakat ini berdasarkan sejumlah pertimbangan salah satunya pandemi. Besaran penetapan zakat fitrah Ramadan tahun ini diturunkan.

"Ramadhan tahun ini kita turunkan besaran zakat fitrah disetarakan sebesar Rp35.000 tapi tetap mengacu dengan harga beras pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat. Ya kalau beras yang dikonsumsi harganya lebih dari itu, harus disesuaikan,” ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut