Pagar Beton Halangi Akses Rumah Ciledug Dibongkar, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Ditambahkan Herry, total luas tanah kolam renang tersebut 2.500 meter yang terdiri dari delapan bidang. Empat bidang di antaranya, telah dibeli oleh keluarga almarhum Munir dan yang empat bidang lagi masih menjadi milik keluarga besarnya.
Sementara status jalan yang dipagar itu, tidak ada dalam empat bidang yang telah dibeli oleh Munir. Dia merasa, tidak menyalahi aturan jika dilakukan pemagaran oleh ahli waris atas tanahnya sendiri.
"Kami ini pemilik tanah dengan surat-surat yang lengkap dan membayar pajak. Kaki punya hak untuk memagar aset kami. Jangan semena-mena seperti ini. Kami akan melakukan hal-hal agar bisa memagar kembali aset milik kami ini," ujar Herry lagi.
Sementara itu, Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar ini diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," katanya.
Dia mengaku sudah melihat langsung ke lokasi bersama BPN Kota Tangerang. Hasilnya, bidang tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan. "Ternyata sertifikat tanah jalan itu, seperti disampaikan BPN adalah jalan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq