Palsukan Surat Izin di Pelabuhan, Wartawan Lokal Bekasi Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap RAH (25) yang merupakan pelaku pemalsuan Surat Izin Operasional (SIO) palsu kepada operator kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku mengaku sebagai wartawan.
Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengungkapkan saat petugas menangkap RAH di wilayah Bekasi dirinya mengaku adalah seorang wartawan di salah satu media.
"Pelaku ini mengaku kepada kita bahwa dirinya seorang wartawan di salah satu media di Kota Bekasi," kata Deni saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (22/10/2021).
Menurut Deni, selama menjalankan bisnisnya tersebut. Pelaku lebih sering menawarkan atau mengiklankan SIO palsu kepada operator melalui Media Sosial Facebook.
"Sepanjang dia melakukan aksinya itu memang menawarkan di akun Facebook. Setelah kita dalami akun Facebook-nya itu dia tidak membawa embel-embel wartawan," tuturnya.
RAH ditangkap karena diketahui kerap menawarkan jasanya yakni pembuatan SIO palsu kepada operator atau petugas alat beral di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.