Palsukan Surat Izin di Pelabuhan, Wartawan Lokal Bekasi Ditangkap
Kanit 3 Krimsus Iptu Wan Deni Ramona mengatakan penangkapan RAH berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap banyaknya kecelakaan kerja di pelabuhan Tanjung Priok selama 2021.
"Mengindikasikan bahwa operator ini mungkin kurang cakap, tidak compatible dalam menjalankan operator, kemudian ada informasi terkait beredarnya SIO palsu," kata Deni.
Menurut Deni, karena melihat gerak-gerik pelaku yang pintar dan sering mengelabuhi petugas. Maka polisi berupaya melakukan transaksi seolah-olah membeli (undercover buying) untuk memancing pelaku.
Petugas membeli SIO yang dihargai Rp 200.000 yang awalnya dikirimkan dengan ojek online. Setelah memastikan SIO forklift tersebut palsu, polisi mengajak RAH bertemu untuk melakukan pembayaran.
Akhirnya RAH ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, serta digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. RAH dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq