Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Nilai Terlalu Tinggi
Senin, 12 Agustus 2024 - 16:05:00 WIB
Sebelumnya, Panca Darmansyah dituntut hukuman mati. Dia diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh empat anaknya secara sengaja dan direncana. Panca juga diyakini terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM.
JPU tidak menemukan hal yang meringankan dari Panca.
Editor: Reza Fajri