Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!
Advertisement . Scroll to see content

Panti Pijat di DKI Harus Tutup selama Ramadan, Karaoke Keluarga Boleh Buka tapi Dibatasi

Jumat, 01 April 2022 - 16:40:00 WIB
Panti Pijat di DKI Harus Tutup selama Ramadan, Karaoke Keluarga Boleh Buka tapi Dibatasi
Ilustrasi panti pijat (Foto: Associated Press)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat pijat buka selama bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam seperti diskotek dan bar juga dilarang buka.

"Panti pijat belum boleh buka, yang buka berarti ilegal ya," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI, Iffan, Jumat (1/4/2022).

Iffan mengakui ada sejumlah panti pijat yang mengakali supaya bisa beroperasi dengan memakai izin restoran.

"Iya kadang-kadang kan gini, karena selama dua tahun tidak buka, dia bikin restoran, gitu saja sih, kan ada izin restorannya," kata Iffan.

Iffan menegaskan, apabila panti pijat tersebut tidak memiliki usaha lain seperti restoran maka tidak dibolehkan buka saat bulan Ramadan. Dia memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut