Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen karena Pelanggaran PSBB dan Prostitusi
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:34:00 WIB
Menurutnya, petugas akan terus memantau panti pijat tersebut. Tindakan tegas, kata dia akan dilakukan jika masih bandel dan nekat melanggar peraturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
"Selama kami tutup tidak boleh ada kegiatan di metropolis ini dan akan kami awasi ke depannya karena ini melanggar Perda 8 tentang ketertiban umum, Perda 18 tentang kepariwisataan dan Perda 3 tentang PSBB,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi