Parkir Liar di Daan Mogot Baru Ditertibkan, 121 Motor Kempes Ban Kena Operasi Cabut Pentil
Dari total 129 kendaraan yang ditindak, sebanyak 121 kendaraan dikenai sanksi operasi cabut pentil (OCP). Sementara delapan kendaraan lainnya dikenai sanksi jaring dan diangkut petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Menurut Dedi, penindakan tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan. Parkir di bahu jalan dan trotoar juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan sekitar.
Dia mengimbau pengunjung RS Hermina dan Mal Daan Mogot untuk menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan. Selain mematuhi aturan, parkir di lokasi resmi dinilai lebih aman dari risiko pencurian maupun kerusakan kendaraan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan parkir liar. Tidak hanya di sini, tapi juga lokasi lain yang menjadi titik parkir liar se-Jakarta Barat," tandasnya.
Editor: Rizky Agustian