Pasien Klinik Aborsi di Paseban Bisa Dijerat Pidana
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Kasus klinik aborsi di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, selain menjerat pidana dokter, bidan, dan pegawai administrasi, juga dapat menjerat pasien. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, ada UU Kesehatan yang dilanggar oleh para pasien klinik ilegal itu.
“Kalau ada (pasiennya), mereka juga bisa dihukum, kan dalam UU Kesehatan ada,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
 
                                Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka saat pengungkapan kasus klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat. Bagi pasien atau pengguna jasa klinik yang melakukan aborsi juga akan dikenakan sanksi pidana seperti termaktub dalam Pasal 194 UU Kesehatan.
Pasal 194 itu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Kendati demikian, Yusri mengaku sulit bagi polisi untuk mencari satu dari 903 pasien yang pernah menggugurkan janin atau bayi mereka di klinik ilegal itu. Sebab, tempat aborsi itu tidak menyimpan data atau rekam medik yang lengkap mengenai pasiennya. Hal ini juga menjadi alasan yang membuat klinik tersebut menjadi tempat favorit untuk menggugurkan kandungan secara ilegal.