Pasien Klinik Aborsi di Paseban Bisa Dijerat Pidana
“Siapa saja yang ilegal ini, yang rata-rata memang hamil di luar nikah, kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tapi saat itu dia hamil. Ada juga yang memang dia sudah minum KB, tapi dia kecolongan. Niatan mereka sudah mau menggugurkan kandungan secara ilegal,” kata Yusri.
Polisi menangkap tiga tersangka yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM, yang merupakan seorang bidan dan SI karyawan di klinik tersebut, Selasa (11/2/2020) lalu. Polisi juga tengah membnuru 50 bidan lain yang ikut mempromosikan klinik aborsi itu. Tak hanya itu, sejumlah klinik aborsi ilegal selain klinik yang digerebek di Paseban beberapa waktu lalu, juga tengah ditelusuri.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat 1, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil