Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1.500 Personel Gabungan Kawal Konser BLACKPINK di GBK, Terbagi 8 Zona Pengamanan
Advertisement . Scroll to see content

Pasien Klinik Aborsi di Paseban Bisa Dijerat Pidana

Selasa, 18 Februari 2020 - 16:44:00 WIB
Pasien Klinik Aborsi di Paseban Bisa Dijerat Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Siapa saja yang ilegal ini, yang rata-rata memang hamil di luar nikah, kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tapi saat itu dia hamil. Ada juga yang memang dia sudah minum KB, tapi dia kecolongan. Niatan mereka sudah mau menggugurkan kandungan secara ilegal,” kata Yusri.

Polisi menangkap tiga tersangka yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM, yang merupakan seorang bidan dan SI karyawan di klinik tersebut, Selasa (11/2/2020) lalu. Polisi juga tengah membnuru 50 bidan lain yang ikut mempromosikan klinik aborsi itu. Tak hanya itu, sejumlah klinik aborsi ilegal selain klinik yang digerebek di Paseban beberapa waktu lalu, juga tengah ditelusuri.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat 1, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut