Patuhi Prokes! Satpol PP DKI Bakal Razia di Taman hingga Pasar
Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, dimana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Kemudian juga pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya. Sebanyak 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000. Selain itu, dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.
Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Editor: Reza Fajri