Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kajian Kenaikan Tarif Transjakarta hingga Mikrotrans Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta hingga MRT Gratis, Simak Syaratnya

Kamis, 06 November 2025 - 06:30:00 WIB
Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta hingga MRT Gratis, Simak Syaratnya
Pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 Juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi di Jakarta secara gratis, salah satunya MRT Jakarta. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP);
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025;
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut