Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 46 Remaja SMP Ditangkap di Jaksel! Diduga Janjian di Medsos Mau Tawuran
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Bangunan Gasak Barang Senilai Rp250 Juta di Apartemen yang Ditinggal Pemilik

Selasa, 15 Juni 2021 - 05:25:00 WIB
Pekerja Bangunan Gasak Barang Senilai Rp250 Juta di Apartemen yang Ditinggal Pemilik
Polisi menangkap dua pekerja bangunan di apartemen kawasan Kuningan, Jaksel, karena mencuri barang berharga pemilik unit (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik unit apartemen, lanjut Rinaldo, baru sadar barang-barangnya dicuri setelah mendapat pemberitahuan melalui email. Dalam surat itu disebutkan terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apartemen tersebut.

Saat menengok langsung apartemen, pemilik terkejut melihat kondisi unitnya yang berantakan. Barang-barang berharga juga raib. 

Dia pun melapor polisi yang berujung pada penangkapan BY dan FQ di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Rinaldo.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut