Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meriah! Ini Suasana Parade Imlek Nusantara 2026 di Lapangan Banteng Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Pelajar yang Tawuran di Jakpus Bakal Dijerat UU Darurat, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Jumat, 04 Agustus 2023 - 11:33:00 WIB
Pelajar yang Tawuran di Jakpus Bakal Dijerat UU Darurat, Bisa Dipenjara 10 Tahun
Ilustrasi senjata tawuran (foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

“Jangan berpikiran bahwa anak-anak tidak bisa diproses hukum," ujar Komarudin.

Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga pernah mengambil langkah tegas kepada dua pelajar yang terlibat tawuran yakni dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kemarin yang tawuran ada dua, KJP-nya (sudah) dicabut," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut