Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Rabu, 10 Februari 2021 - 13:28:00 WIB
Menurutnya, sebelum membuka praktik di kawasan Peduran, Bekasi pasangan suami istri berinisial IR dan ST pernah membuka praktik aborsi di kawasan Bekasi. Keduanya saat itu membuka praktiknya selama satu bulan dengan pasien 15 orang.
"Maka itu, kami akan dalami lebih lanjut apakah jumlah pasiennya benar seperti yang dikatakan pelaku, begitu juga yang saat ini dia kan mengakunya baru empat hari dan ada 5 pasien," tuturnya.
Dia mengatakan pelaku hanya belajar melakukan perbuatan tersebut di tempat aborsi sebelumnya. Pelaku bukan seorang dokter yang mempunyai keahilan bidang kandungan.
Editor: Faieq Hidayat