Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Bikin Kawasan GDC Depok Tergenang hingga Macet Parah
Advertisement . Scroll to see content

Pembatasan di Jawa dan Bali, Ini Aturan PSBB di Depok

Minggu, 10 Januari 2021 - 17:10:00 WIB
Pembatasan di Jawa dan Bali, Ini Aturan PSBB di Depok
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Margonda Raya, Depok (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id- Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru. Perwal itu mulai berlaku pada Senin (11/1/2020). 

Perwal dibuat sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kemudian juga perwal dibuat merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat. 

“Maka telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru,” kata Walikota Depok sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (10/1/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut