Pembatasan di Jawa dan Bali, Ini Aturan PSBB di Depok
Dalam perwal ditentukan beberapa hal mulai dari pelaksanaan work from home (WFH) 75 persen bagi perkantoran/tempat kerja baik pemerintah maupun swasta. Kemudian diatur operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. “Aktivitas warga berkumpul hanya sampai pukul 21.00 WIB. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas,” katanya.
Untuk tempat usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 19.00 dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00. Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat.
Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional. “Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan POLRI,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq