Pembatasan Kegiatan, Bupati Tangerang Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten
Kamis, 07 Januari 2021 - 09:39:00 WIB
Dalam suart edaran itu disebutkan bahwa operasional mal dan rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sebelumnya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan batas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karaoke juga belum diizinkan beroperasi.
Editor: Faieq Hidayat