Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Canda Prabowo ke Andra Soni: yang Benar Ya Jadi Gubernur
Advertisement . Scroll to see content

Pembatasan Kegiatan, Bupati Tangerang Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten

Kamis, 07 Januari 2021 - 09:39:00 WIB
Pembatasan Kegiatan, Bupati Tangerang Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto Okezone/Isty Maulidya).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam suart edaran itu disebutkan bahwa operasional mal dan rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sebelumnya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan batas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karaoke juga belum diizinkan beroperasi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut