Pembunuh Mahasiswa UI Ditangkap saat Hendak Kabur, Senior FIB Sastra Rusia
Jumat, 04 Agustus 2023 - 19:19:00 WIB
"Pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta HP," katanya.
Petugas juga mengamankan senjata tajam (sajam) berupa pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.
"Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban," ucap Nirwan.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Kastolani Marzuki