Pembunuh Nurhayati di Green Pramuka Ditangkap, Pelaku Mantan Satpam
Minggu, 06 Januari 2019 - 17:35:00 WIB
Tahan Merpaung mengatakan, pelaku H terancam pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya Nurhayati ditemukan tewas di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). Korban tewas dengan sepuluh luka tusuk.
“Korban ditemukan tergeletak di lorong tower Chrysant lantai 16. Iya ada dugaan pembunuhan. Di tubuhnya ada 10 luka tusukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.
Dalam mengungkap peristiwa ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi. Termasuk juga CCTV di sekitar lokasi.
"Kami sudah periksa saksi ada enam orang. Pihak sekuriti empat dan pengelola dua," tutur Roma.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto