Pembunuhan di Apartemen Margonda, Pelaku Cemburu Korban Mesra dengan Pria Lain
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:43:00 WIB
"Tersangka marah karena AO tidak mau berhenti berhubungan dengan pria lain. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.
Seperti diketahui penemuan jenazah AO menggegerkan penghuni apartemen pada Selasa (4/8/2020) malam. Korban ditemukan dalam kondisi dibekap dengan lakban di kamar tidur.
Polisi menemukan luka yang diduga akibat benda tumpul di kepala belakang dan kening korban. Pelaku berhasil diidentifikasi dari percakapan di ponsel korban.
Editor: Rizal Bomantama