Pembunuhan Sadis Perempuan di Perumahan Bekasi, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Kamis, 13 Januari 2022 - 15:16:00 WIB
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Antara lain pisau, handuk, dan pakaian korban serta terduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan diancam dengan hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Tersangka pun tidak dihadirkan saat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tersebut karena harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, kami juga tidak menghadirkan tersangka karena tengah observasi kejiwaan di RS Kramat Jati,” ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama