Pemkab Bekasi Siapkan Pembebasan Lahan 2,1 Hektare untuk Perluas TPA Burangkeng
Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi Danial Firdaus mengatakan proses pembebasan lahan warga terdampak perluasan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare sudah melewati tahap pemetaan pematokan tanah.
"Sudah dilakukan survei untuk pematokan bersama BPN dan Dinas Lingkungan Hidup, kita upayakan seluruh tahapan segera selesai," katanya.
Dia menjelaskan secara umum ada empat tahapan proses pembebasan lahan mulai dari sosialisasi, survei lokasi, verifikasi keabsahan lahan, hingga penilaian apraisal dari KJPP untuk ditindaklanjuti dengan pembayaran ganti lahan.
"Metode persyaratan tersebut kita lakukan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami hanya memberikan rekomendasi ke KJPP, selebihnya KJPP yang mengeluarkan hasil," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat