Pemkot Bogor Bentuk Tim Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tim tersebut akan mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan merekomendasikan sanksi disiplin terhadap PNS berisinial DYD.
Kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkot Bogor Rudiyana mengatakan, DYD merupakan PNS di Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kota Bogor. Inspektorat Pemkot Bogor memanggil DYD untuk mengonfirmasi komentar pada dinding akun media sosial pribadinya.
"Selama pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS, DYD dibebastugaskan dari semua pekerjaannnya," ujar Rudiyana, di Kota Bogor, Senin (28/9/2020).
Dia menuturkan, DYD Sabtu (26/9/2020) membuat komentar di dinding akun media sosial pribadinya yang merugikan pihak lain. Komentar itu diduga telah melanggar peraturan perundangan.
"DYD telah datang memenuhi panggilan Inspektorat Kota Bogor. Dari konfirmasi tersebut, hasilnya menyimpulkan DYD melakukan perbuatan tersebut atas nama pribadi dan bukan atas nama instansi serta tidak bermaksud untuk berpolitik," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi