Pemkot Bogor Kembali Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut
BOGOR, iNews.id - Dinas Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Bogor kembali menertibkan kabel fiber optik yang semrawut. Tak hanya kabel, tiang penyangga yang sudah miring dan membahayakan juga dicabut.
"Jadi kemarin kita sudah survei dan saya sudah informasikan ke masing-masing provider untuk segera merapikan kabelnya karena jadwalnya kita akan eksekusi ketika memang ada kabel yang masih menjuntai, tiang yang membahayakan dan bagi pengguna jalan di trotoar," kata Kadis PUPR Kota Bogor Rena Da Frina, Jumat (11/8/2023).
Penertiban kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Bogor Utara. Seperti Bangbarung, Bantarkemang, Katulampa dan berakhir di kantor kecamatan.
"Kurang lebih tiang yang ada sekitar 15 tiang yang sudah tercabut karena memang kondisinya sudah keropos dan membahayakan. Kabel lumayan banyak, jadi 2 bulan ini sudah kita gencar untuk terus perapihan dan penertiban," ungkapnya.
Menurut dia, penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan di lapangan. Nantinya, Pemkot Bogor tengah menggodok Perda tentang utilitas sehingga ada hak dan kewajiban dari provider yang berdasarkan payung hukum.
"Kabel tiang itu harusnya ada maintenence, ketika dipasang itu berkala harusnya ada pemeliharaan namun mungkin ada miss untuk pemeliharaanya. Nah makanya nanti diatur di Perda itu, ketika Perda sudah ada nanti ada sanksi. Saat ini Perda belum selesai jadi sanksinya kita putus di tempat," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat