Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April 2023, Bisa Offline dan Online
DEPOK, iNews.id - Pemkot Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dan buruh. Nantinya posko akan dibuka secara offline dan online mulai Sabtu 1 April 2023.
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan posko secara offline berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan daring melalui email [email protected] atau nomor Whatsapp di 085813831570.
"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," kata Thamrin, Jumat (31/3/2023).
Thamrin mengatakan pekerja dan buruh yang belum menerima THR dapat melapor ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
Diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.