Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setu Tujuh Muara di Depok Meluap, Puluhan Rumah dan Kios Terendam
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April 2023, Bisa Offline dan Online

Jumat, 31 Maret 2023 - 08:28:00 WIB
Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April 2023, Bisa Offline dan Online
Pemkot Depok melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan pencairan THR bagi pekerja dan buruh mulai 1 April 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut